JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023) hari ini.
“Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (3/4),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri disitat Antara, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Istri, Anak dan Adik Rafael Alun Dicekal
Ali memastikan KPK menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Susul Sang Anak, Rafael Alun juga Memakai Baju Tahanan
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” kata dia.
Ali pun berharap Rafael bersifat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Menantu Rafael Alun Jabat Komisaris di Perusahaan Raffi Ahmad, Rans PIK Basketbal
Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.nk
Editor : Redaksi