Deklarasi Perlindungan Aset Kota Cilegon Bersama Kejaksaan Negeri dan BPN

realita.co
Deklarasi bersama di Aula Setda II Kota Cilegon pada Senin (3/4). Foto: Diskominfo

CILEGON (Realita) - Pemerintah Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional gelar deklarasi bersama di Aula Setda II Kota Cilegon pada Senin (3/4).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, turut hadir dalam acara tersebut yang membahas tentang penyelamatan aset daerah atau aset negara yang ada di Kota Cilegon.

Baca juga: Rapat Koordinasi Dinas Kesehatan Cilegon Evaluasi Program GERMAS

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejari Cilegon yang membantu Kota Cilegon mengurus aset, terutama yang masih dalam proses sengketa. Hal ini berkaitan dengan upaya penyelamatan aset Kota Cilegon yang masih sengketa, seperti aset di matahari lama.

Dalam kesempatan ini, Helldy juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada BPN Kota Cilegon yang telah membantu dalam proses sertifikasi untuk aset Kota Cilegon.

Namun, masih banyak aset milik Kota Cilegon yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, diperlukan percepatan sertifikasi untuk menertibkan ase t-aset tersebut. Dari kurang lebih 1.010 sertifikat yang harus diproses, sudah terdapat 536 sertifikat yang telah jadi.

Baca juga: Balai Pelestarian Kebudayaan Gelar Acara Keberagaman Budaya

"Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejari Cilegon yang selama ini berusaha menyelesaikan masalah aset-aset Kota Cilegon yang masih sengketa, seperti aset di matahari lama," kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin (3/4/2023). 

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Kota Cilegon merupakan kota madya pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset. Ini merupakan langkah awal untuk mendorong kota dan kabupaten lainnya untuk melakukan hal serupa.

"Dapat diketahui, Cilegon adalah kota pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset kota. Semoga ini dapat menjadi triger untuk kota dan kabupaten lainnya," jelas Didik.

Baca juga: Mesin Survei Kepuasan Pemerintah Kota Cilegon Terbengkalai

Deklarasi Perlindungan Aset ini dirangkaikan dengan launching Posko Pemilu Virtual dan Rumah Restorative Justice. Informasi mengenai hal tersebut dapat diakses dengan mudah melalui genggaman masyarakat.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, diantaranya Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Kepala Kantor BPN Kota Cilegon Elfidian Iskariza, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Para Pejabat Eselon II, dan Camat se-Kota Cilegon.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru