SURABAYA (Realita)- Selebgram Medina Zein dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan tas Hermes dan membuat korbannya, Uci Flowdea merugi.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan terdakwa Medina Zein terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Sidang Medina Zein, Uci Merugi Rp 1,3 M
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Medina Zein selama 2 tahun,"kata hakim Gede Agung Pranata, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Adapun dalam pertimbangannya, dalam fakta hukum di persidangan, Medina kenal dengan saksi Uci Flowdea, lalu menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas tersebut adalah koleksinya. Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas tersebut.
"Menimbang bahwa, seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama," lanjutnya.
Baca juga: Hari Ini, Medina Zein Divonis untuk Dua Perkara Sekaligus
Mengetahui hal itu, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.
"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti," kata Uci saat ditemui usai sidang.
Baca juga: Medina Zein Kangen Anak Bungsu
Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.ys
Editor : Redaksi