Kasus Pungli Kades Sidomukti Berharap Damai, PH Pelapor: Tetap Lanjut

realita.co
Ilustrasi pungli Kades.foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, Edi Suyanto, mengaku jika kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) jual beli tanah di desanya, yang saat ini ditangani unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan, dalam proses mediasi. 

Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi Realita.co melalui pesan WhatsApp nya, Senin (03/04/2023), dan ditanya terkait waktu pemanggilan ke Polres Lamongan. ia juga mengatakan jika dugaan tersebut perlu diluruskan. 

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

"Masih proses mediasi kekeluargaan dengan pelapor. Itu (dugaan pungli) yang mesti diluruskan," pungkas Edy Suyanto. 

Sementara itu, tim Penasehat Hukum (PH) pelapor, Muti'ul Mubin, menegaskan jika laporan tersebut masih berlanjut dan ditangani Kepolisian. Pihaknya berharap agar kasus tersebut tidak berhenti dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Bupati Lamongan Bakal Terbitkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

"Klien kita, berharap (kasus) tetap lanjut, " tegas pengacara yang akrab dipanggil Mubin itu, Senin (03/04/2023). 

Biar tidak mengembang, masih menurut Mubin, bahwasannya developer bukanlah pelapor dan tindak pidana ini tidak bisa berhenti karena sudah masuk laporan. Pencabutan laporan tidak menghentikan dan/atau membatalkan tidak pidana, karena tidak masuk delik aduan, tapi masuk pidana umum dan menjadi pidana khusus karena kewenangan dan/atau jabatan pelaku tindak pidana, " terang Mubin. 

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran

Seperti diketahui, seorang warga melaporkan ke Polres Lamongan terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) senilai 210 juta rupiah yang diduga dilakukan oknum pemerintahan di Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, inisial E-S. Dugaan tersebut terjadi dalam proses jual beli sehektar tanah yang terletak di desa setempat, yang dijual oleh pemiliknya bernama Soleh, kepada salah satu developer di Lamongan. 

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani unit III Tipikor Polres Lamongan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. "Sementara masih kita proses. Karena laporan pengaduannya baru kemarin (01/04), " jawabnya saat dikonfirmasi Realita.co melalui pesan WhatsApp nya. (03/04/2023).Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru