Apartemen CBD Digugat Konsumen, Hakim; Itu Tidak Ada Legalisasinya ya?

realita.co
Suasana sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/4/2023). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- PT. Surya Bumi Megah Sejahtera selaku pengelola apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD digugat oleh para konsumen. Pasalnya, para konsumen yang memesan unit di apartemen CBD sudah melakukan pembayaran hingga lunas namun tidak bisa menempati unitnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang diketuai Suparno mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Dua orang saksi itu adalah Emilio selaku pembeli apartemen CBD tower B lantai 3 no 18 dan saksi Fransiscus selaku pembeli apartemen CBD tower A.

Baca juga: Pandemi Sudah Lama Berakhir, Hakim Perkara Apartemen Puncak Ngotot Sidang Online

Dalam keterangan saksi Emilio mengatakan dirinya melakukan pembelian apartemen CBD tower B lantai 3 no 18 sejak tahun 2018 dengan cara mengangsur hingga lunas pada tahun 2019. Namun hingga saat ini dirinya belum bisa menempati unitnya lantaran belum ada pembangunan sama sekali.

"Padahal di perjanjian pengikatan jual beli dltertulis pihak PT Surya Bumi Megah Sejahtera akan menyerahkan secara fisik satuan rumah susun pada bulan Juni 2020 selambat-lambatnya Desember 2020. Tapi faktanya hingga saat ini tidak dilakukan penyerahan itu,"kata saksi Emilio di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (6/4/2023).

Atas hal itu, saksi Emilio sempat mempertanyakan ke PT Surya Bumi Megah Sejahtera apa alasan dirinya belum mendapatkan unit. Namun pihak PT Surya Bumi Megah Sejahtera malah tidak memberikan penjelasan yang pasti.

Sementara, saksi Fransiscus mengatakan dirinya sudah membeli satu unit di apartemen CBD sejak 2019 dan sudah menempati unitnya. Namun hingga sampai sekarang dirinya belum mendapat sertifikat unit tersebut.

"Saya hanya diberikan surat perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dibawa tangan saja. Dan tidak bisa dijaminkan,"kata Fransiscus.

Saat ditanya kuasa hukum penggugat yakni RH. Wihardadi dari law firm Dewadaru, apakah saksi pernah dijanjikan kapan akan diberikan sertifikat atau akat jual beli. Saksi menjawab bahwa dalam perjanjian di PPJB tersebut tertulis pihak PT. Surya Bumi Megah Sejahtera tidak bisa memberikan jaminan batas waktu. Jawaban saksi itu sontak membuat majelis hakim geram.

"Tidak ada batas waktunya ya itu. Sampai matek ya tidak ada batas waktunya dan tidak ada legalisasinya itu,"celetuk hakim Parno ke saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Warga Puncak Permai: Bakal Terungkap Niat Tak Baik Pembuat Perjanjian

Saat saksi mempertanyakan hal itu ke pihak PT. Surya Bumi Megah Sejahtera. Saksi hanya disuruh menunggu tanpa ada kepastian.

Dikutip dari dokumen Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan, Pihak Penggugat adalah 50 orang pembeli dan pemesan apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD. Sedangkan Tergugat adalah PT. Bumimegah Sejahtera dan Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surabaya 2.

Untuk diketahui dalam petitum para penggugat tertulis, majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Selain itu dinyatakan Berahkir dan Batal Surat Pesanan yang ditandatangani oleh oleh Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 50 dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada Tergugat.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Cibiuk Jalan Terus

Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Ganti Rugi sebesar 2 persen per bulan. terhitung sejak Hari Pertama Tergugat menerima Pembayaran atas Pemesanan Unit dari Para Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000 perhari.

Meletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakniTanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dimana oleh masyarakat setempat dikenal sebagai ”Whisper Lounge & Resaturant"ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru