Baznas Ponorogo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rincianya

realita.co
Ilustrasi. Foto: Istimewa

PONOROGO (Realita)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ponorogo akhirnya merilis besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pada ramadhan tahun ini. 

Sesuai surat nomor: 451.1.2/39/BAZNAS/III/2023 tentang revisi surat edaran zakat fitrah nomor: 451.1.2/15/BAZNAS/II/2023 tertanggal 20 Maret 2023. Disebutkan Nisab atau kadar zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras untuk setiap jiwa, sementara untuk zakat fitrah berbentuk uang ditentukan sebesar Rp 33.000 per jiwa. Dimana zakat fitrah paling lambat dibayarkan melalui amil zakat Baznas Ponorogo paling lambat 6 April 2023. 

Baca juga: Upz Salurkan 355 Paket Sembako Berbarengan Pawai Tahrib Ramadhan

" Besaran zakat fitrah beras 3 kilogram ini berdasarkan ijtihad karena ada yang dibawah itu. Kalau zakat fitrah berupa uang yang dipakai dasarnya Imam Abu Hanifah sekitar Rp 33.000, " ujar Ketua Baznas Ponorogo Kholid, Jumat (07/04/2023). 

Baca juga: Versi BRIN, 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

Kholid menambahkan, penetaoan besaran zakat fitrah ini sudah dilakukan sebelum bulan ramadhan ini. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat dalam membayar zakat hendaknya berhati-hati dalam menentukan besaran beras yang akan dibayarkan. Pun dengan penerima zakat fitrah hendaknya sesuai dengan ketentuan 8 Asnaf (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil).

Baca juga: Jelang Ramadhan 1445 H, Petani Bunga Mawar di Jombang Kebanjiran Berkah

" Zakat fitrah beras yang hati-hati yaitu 3 kilogram, karena ada yang 2,5 kilogram ada yang 2,7 kilogram. Penyaluran zakat juga sendiri harus sesuai dengan 8 Asnaf," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru