▪️ Berkata asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Ali Adam al-Itsyubi rahimahullah:
"ما ذهب إليه الجمهور من وجوب زكاة الفطر على الفقير، إذا كان له ما يفضل عن قوته، وقوت من تلزمه نفقته في ذلك اليوم هو الصواب؛ لعموم حديث: "على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى، صغير أو كبير"
فالفقير داخل في جملة هؤلاء، فيلزمه ما يلزمهم، إلا إذا أتى نصّ صريحٌ يخرجه من العموم، ولم يوجد ذلك وأما كونه لا يلزمه شيء إذا لم يفضل عن قوت يومه شيء، فبالإجماع، وبقوله تعالى: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}"
"Pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama —yaitu bahwa zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan oleh orang miskin, selama ia masih memiliki sisa dari kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya—adalah pendapat yang benar. Hal ini berdasarkan keumuman hadits:
"على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى، صغير أو كبير"
"(Zakat fitri) wajib bagi setiap orang, baik merdeka maupun budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil maupun dewasa"
Maka orang miskin pun termasuk dalam cakupan hadits ini, sehingga ia tetap terkena kewajiban sebagaimana yang lain, kecuali jika ada dalil tegas yang mengeluarkannya dari keumuman tersebut, sementara tidak ada dalil yang mengeluarkan orang-orang miskin dari kewajiban ini.
Adapun jika seseorang tidak memiliki sisa sedikit pun dari kebutuhan makan pada malam hari raya dan besok paginya, barulah ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama, serta firman Allah,
{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (al-Baqarah: 286).
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47662-orang-miskin-tetap-wajib-zakat-fitrah