JAKARTA (Realita)- Subdit 3 Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan peredaran narkotika golongan 1 (satu) jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard di Jalan Panongan Ecopolis, Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang Banten, pada (27/3/2023).
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku inisial DAR (46) dan HM (24) bertugas sebagai penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.
Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
Irjen Pol. Karyoto Kapolda Metro Jaya yang didampingi oleh Kombes Pol. Hengki Dir Resnarkoba bersama Kombes Pol. Trunoyudo Kabid Humas
Kapolda mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Karyoto dalam konfrensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Masih ungkap Karyoto,Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.
"Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein," bebernya
Masih kata Karyoto orang yang memiliki dan berpengalaman di bidang reserse ini, menjelaskan,berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.
"Untuk mencegah narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan," jelasnya.
Baca juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang Banten, pada (27/3) lalu.
"Dari hasil interogasi ke-duanya, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023," terangnya.
Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.
"Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli," ucap Karyoto.
Baca juga: PMJ Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo yang Tertangkap
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);
Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).
"Para tersangka kita dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi