Selama Sosialisasi, Pemkot Madiun Gratiskan e-parking di PBM

realita.co
Wali Kota Madiun, Maidi bersama rombongan meninjau operasional e-parking di PBM, Senin (10/4/2023) kemarin.

MADIUN (Realita) - Pasar Besar Madiun (PBM) Kota Madiun bebas parkir. Menyusul sosialisasi e-parking atau sistem parkir portal elektronik yang tengah berlangsung. Bahkan, pengunjung tak akan dipungut tarif parkir selama sebulan ke depan.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, pemkot sengaja menggratiskan tarif parkir untuk menyiasati transisi parkir manual ke e-parking. Dia menilai, tak sedikit pengunjung yang kurang familier dengan keberadaan parkir berportal di PBM tersebut. Sehingga, perlu pengenalan kepada masyatakat terlebih dahulu.

Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi

‘’Kami gratiskan dulu untuk sosialisasi. Atau sampai operasional parkir portal ini benar-benar berjalan baik,’’ ujarnya.

Selama sosialisasi, lanjut Maidi, Dinas Perdagangan (Disdag) bakal rutin monitoring dan evaluasi (monev) operasional e-parking. Pun, menampung saran dan masukan dari pelaksana maupun pengunjung pasar tradisional terbesar di Kota Madiun itu. Sebab, pemkot tak ingin membebani masyarakat hingga menimbulkan persoalan.

‘’Keluhan apa silakan sampaikan dan akan kami evaluasi. Sehingga, bagaimana selanjutnya mengikuti perkembangan evaluasi,’’ tuturnya.

 

Maidi menyebutkan, ada empat portal masuk dan empat portal keluar. Perinciannya, dua portal di sisi timur, satu di belakang dan satu di depan bangunan pasar. Sedangkan untuk portal keluarnya, lanjut dia, dua portal di belakang pasar dan masing-masing satu portal di sisi depan dan barat bangunan pasar.

Baca juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?

Tarif yang dibebankan kelak beroperasi menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 22/2017 tentang Tarif Parkir. Di antaranya, Rp 1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 2.000.

‘’Tarif sesuai perda yang berlaku. Sistem portal ini rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,red) untuk mencegah kebocoran retribuasi pajak daerah,’’ jelasnya.

Baca juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM

Walikota menilai, penerapan e-parking ini akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Di Pasar Sleko, misalnya, yang telah menerapkan parkir portal. Retribusi parkir meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelum parkir portal.

‘’Di Pasar Sleko sudah berjalan bagus. Insya Allah potensi PBM juga bagus,’’ tandasnya. adv/adi 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru