SURABAYA (Realita)- Muhammad Sholeh, advokat asal Surabaya menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menuntut TikTok membayar ganti rugi sebesar 13 miliar rupiah.
Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Muhammad Sholeh mengatakan, gugatan itu dilakukan setelah konten akun TikTok milik kliennya dengan id sholehlawyer dihapus tanpa alasan yang jelas. Gugatan itu terdaftar di e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Kode Register: PN JKT.SEL-100420235F3, tanggal 10 April 2023.
Baca juga: Ada Non Muslim Salahgunakan Hijab, Kopenima Tuntut Keseriusan Polda Jatim
"Tindakan TikTok Indonesia yang menghapus akun klien saya sekira tanggal 5 April 2023 tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang merugikan. Padahal akun TikTok tersebut mengunggah konten yang murni membahas seputar permasalahan hukum dan live TikTok advokasi permasalahan hukum warga", tutur Singgih, Selasa (11 /4/2023).
Baca juga: Komite Anti Penista Agama Desak Polda Jatim Usut Penyalahgunaan Hijab oleh SDS dan JH
Menurut Singgih, kliennya banyak membantu warga yang berharap masalahnya diselesaikan, untuk dibuatkan konten dan diunggah ke akun media TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube dengan harapan bisa viral dan menyelesaikan masalahnya. Namun anehnya, hanya media sosial TikTok yang sering memblokir konten penggugat karena dianggap melanggar aturan komunitas.
Selain itu, lanjut Singgih, gugatan tersebut memberikan ruang kepada TikTok Indonesia agar memberikan penjelasan dan memulihkan akun TikTok milik kliennya agar dapat diakses kembali oleh para pengikutnya.
Baca juga: Sambo Jadi Bulan-bulanan di Tiktok
“Dalam gugatan itu, juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp13.000.000.099,00 sebagai ganti rugi atas kerugian yang telah diderita klien saya”, pungkasnya.ys
Editor : Redaksi