JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan Mahendra Dito sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
Baca juga: Buru Dito Mahendra, Baeskrim Gandeng Densus 88
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (17/4).
Dalam gelar perkara itu, semua pihak yang hadir sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra
Dito sendiri telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api ilegal di rumahnya.
Namun dalam dua panggilan itu, Dito mangkir. Karenanya, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Baca juga: Dito Mahendra Terdeteksi Masih di Indonesia
Penyelidikan pun dilakukan oleh Polri berdasar pada laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.ran
Editor : Redaksi