JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi telah menangkap pengusaha Mahendra Dito Sampurna alias Dito mahendra. Dito ditangkap di Bali setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan senjata api ilegal
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. Jansen mengatakan penangkapan ini dipimpin lansung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Birgadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. “Betul ditangkap di Bali dan dipimpin lansung Dirtipidum,” kata Jansen, kemarin.
Baca Juga: Dalam Pelarian, Dito Mahendra Masih Simpan 1 Senjata Api
Djuhandhani sebelumnya membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan lansung menuju ke Jakarta untuk memantau lansung pemeriksaan Dito. Dito segera dibawa ke Jakarta dari Bali. “Kami laksanakan pemeriksaan dulu ya,” kata Djuhandhani.
Kepemilikan senjata tersebut diketahui setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan 15 senjata api di rumah pengusaha tersebut.
Dito Mahendra diketahui sebagai seorang pengusaha. Banyak sumber mengatakan bahwa Dito Mahendra juga merupakan seorang cucu dari purnawiran jenderal TNI. Dito juga diketahui memiliki sederet bisnis. Dito Mahendra termasuk dari salah satu pemiliki saham dari Taman Mini Indonesia (TMII), sebelum akhirnya pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih taman tersebut.
Dito juga memiliki beberapa rumah khusunya di kawasan elite Jakarta Selatan.
Baca Juga: Buru Dito Mahendra, Baeskrim Gandeng Densus 88
Nama Dito Mahendra baru muncul di publik setelah bermasalah dengan artis Nikita Mirzani. Dito melaporkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Kemudian nama Dito Mahendra juga muncul dalam dugaan TPPU yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dito disebut mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dito baru dapat memenuhi panggilan KPK pada 6 Februari 2023.
Penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus TPPU itu pada Senin, 13 Maret 2023. Tim Kedeputian Penindakan menemukan total 15 senjata api di dalam rumah Dito Mahendra. “Dalam geledah tersebut benar tim menemuka 15 puncul senjata api berbagai jenis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra
Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini diserahkan KPK ke Bareskrim. Dito kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tidak koorporatif setelah tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Alhasil penyidik Bareskrim menetapkan Dito Mahendra dalam status buron.
Adapun rincian sembilan senjata Dito Mahendra yang dinyatakan ilegal, meliputi 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.emo
Editor : Redaksi