MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap motif kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan pejabat KBO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.
Penganiayaan dilakukan terhadap korban karena masalah chatting teman wanita.
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono dalam keterangan pers di Polda Sumut, Selasa, 25 April 2023 malam.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono.
Pihaknya menerima dua laporan. Pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka.
Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya Aditya Hasibuan (AH) yang melaporkan korban, itu juga sudah digelar, dan bukan merupakan tindak pidana, sehingga laporan itu dihentikan.
Sumaryono menjelaskan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH.
"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sumaryono mengatakan, kasus penganiayaan bermula pada Rabu 21 Desember 2022, pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Medan Helvetia.
Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban kerusakan mobil.
"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," katanya.
Atas peristiwa itu, kata Surmayono, korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena adanya pengaduan mengenai perkara itu saling lapor.
Terkait lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini, Sumaryono mengungkapkan korban sedang berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.
Tak hanya Aditya, sementara itu ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan oleh Propam Polda Sumut pada Selasa malam, 25 April 2023.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ia disebut melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya Ken. Namun Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.
“Di sini AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran atas tindakan pidana. Ini kami menganggap Pasal 13 Huruf N Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik,” kata Dudung.
Ia mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terancam dicopot jika terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara di Propam Achiruddin melakukan pelanggaran kode etik.
“Untuk ayahnya diperiksa sejak Februari. Tinggal menunggu sidang komisi etik oleh Polda Sumut,” tutur Dudung.
Disinggung soal dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," kata dia.kl
Baca juga: Membiarkan Anaknya Menganiaya secara Brutal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipatsus
Editor : Redaksi