Aditya Hasibuan Ditahan setelah Dilaporkan 4 Bulan lalu, Ini Alasan Polisi

MEDAN- Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat usai melihat tayangan video penganiayaan yang viral di media sosial.

Penyidik langsung menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Aditya Hasibuan, anak dari perwira Polda Sumut bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur karena Masuk ATM Pakai Helm, Kapolsek Komodo Aniaya Satpam

Aditya jadi tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

”Hasil dari gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023, bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dalam keterangannya.

Penetapan tersangka Aditya telah sesuai laporan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.

Awalnya, Sumaryono menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan perkara ini dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, Aditya malah melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

Sementara untuk sang ayah, AKBP Achiruddin, Polda Sumut menerjunkan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan internal. Perwira menengah kepolisian itu juga kini diberi sanksi penempatan khusus (patsus).

Kasus penganiayaan ini viral setelah video penganiayaan yang dilakukan Aditya beredar luas di media sosial.

Video yang kemudian disebut warganet sebagai Mario Dandy Jilid 2 ini menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan Aditya kepada Ken.

Ironisnya, ayah Aditya yang ada dalam video tersebut, ikut menonton dan membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.

Baca Juga: Gegara Salip Mobil Plat Dinas Polri, Driver Online Kena Bogem

Bahkan, AKBP Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata karena terusik kedatangan korban ke rumahnya.

Akibat penganiayaan ini, keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan kemudian kasusnya ditarik ke Polda Sumut.

Video aksi brutal anak perwira Polda Sumut ini beredar di media sosial dan menjadi viral. Dilihat dari video yang diunggah akun twitter @mazzini, tampak pelaku secara beringas memukul dan menginjak-injak korban yang jatuh ke tanah.

Dirinya membeberkan motif atau pemicu penganiayaan brutal ini diduga terkait asmara, berawal adanya chatingan antara korban dan tersangka AH.

”Pelapor (korban) menanyakan apa hubungan dengan teman pelapor atas nama D (wanita),” ujar Sumaryono.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Ngaku Terima Gratifikasi dari Gudang Solar ilegal sejak Tahun 2018

“Dari pembicaraan chatting tersebut ada yang kurang berkenan, sehingga saudara terlapor melakukan pemukulan dan pengerusakan mobil daripada pelapor,” sambungnya.

Dirinya menuturkan alasan mengapa kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 ini baru ada penetapan tersangka setelah empat bulan yakni 25 April 2023.

“Kenapa hari ini baru kita naikan (penyidikan) karena saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri, sehingga baru berberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan baru kita naikan ke penyidikan,” jelasnya.

Terkait dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata laras panjang, Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya, dia membiarkan penganiayaan itu masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak,” pungkasnya.ini

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …