JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit. Narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan dan anak, Aditya Hasibuan.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan sejauh ini baru dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan. Dia menegaskan bahwa pemblokiran rekening AKBP Achiruddin ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.
Baca Juga: Apresiasi Peran Notaris dan IPPAT untuk PAD, BPPKAD Ponorogo Beri Penghargaan
"Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya," kata Natsir dikutip dari detik Kamis (27/4/2023).
"Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Transaksi Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI Mencapai Rp 800 Juta
Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa isi dari kedua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan PPATK itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"(Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya," katanya.
Baca Juga: Usai Sukses Viralkan Kasus Anak AKBP Achiruddin, Akun @mazzini_gsp Pamit, Ada Apa?
Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta.
Secara khusus, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta). Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja sudah mencapai puluhan miliar.ik
Editor : Redaksi