Mabuk, Bule Australia Hajar Pria Asli Aceh hingga Berdarah-darah

realita.co
Risbi Jones saat diamankan petugas. foto: istimewa

ACEH- Warga negara asing (WNA) asal Australia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simeulue. Ia ditahan atas dugaan penganiayaan kepada warga Simeulue. Penganiayaan itu menyebabkan korban dirawat di rumah sakit karena terluka parah sepanjang 8 cm hingga mendapat 50 jahitan.

Pelaku bernama Risbi Jones (23), warga negara asing (WNA) asal Australia. Sedangkan, korban bernama Edy Ron (39), warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Baca juga: Rampas Truk dan Tabrak Banyak Pengendara, Bule Dihajar Massa di Badung, Bali

"Usai dilakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan berat terhadap warga Simeulue di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, turis asal Australia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, Kamis (27/04/2023).

Menurutnya, sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka terlebih dahulu melakukan pemukulan terhadap 1 orang security penjaga Resort. Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk. 

Usai memukul security pelaku keluar dari lokasi resort ke jalan umum dengan kondisi telanjang tanpa busana.

Selain itu, pelaku juga menghalangi orang-orang yang lewat. Kemudian, sekitar pukul 1.00 WIB pelaku mendatangi parkiran sebuah warung kopi.

"Di situ tersangka mengangkat sebuah sepeda motor lalu menghempaskannya dan mengenai kaki seorang warga yang sedang duduk yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kaki," katanya.

Sementara itu, sejumlah warga lainnya yang melihat kejadian itu mengejar pelaku yang juga sempat memukul dinding warung kopi tempat kejadian dan lari bertelanjang di tengah jalan.

Baca juga: Viral! Sopir Taxi di Bali diduga Perlihatkan Sajam di Depan Turis

Alhasil warga pun mengamankan pelaku dengan sejumlah bogem gratis dan menyerahkannya ke Polsek Teupah Barat untuk diamankan.

"Kita telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti minuman keras jenis vodka yang diminum oleh pelaku," tambah Kapolres.

Lanjut, istri korban pun telah membuat laporan ke Polres Simeulue.

"Korban bersama Edy Ron (39) warga Desa Lantik, Teupah Barat hari ini dirujuk ke RSZA Banda Aceh," kata Jatmiko.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten, Tingkatkan Pengawasan pada Orang Asing

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

"Kami juga akan koordinasi dengan Dubes Australia terkait masalah ini," ujarnya.

"Terkait miras yang diminum pelaku. Imigrasi mengizinkan bawa 1 botol saja guna untuk menjaga daya tahan tubuh saat surfing," terangnya.

Jatmiko pun menghimbau agar semua turis boleh datang ke Simeulue namun tetap menghormati adat dan budaya di Simeulue.mk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru