Pria WNA Negeria & Wanita Tanzania Diusir dari Bali, Pramella: Tindak Tegas WNA Pelanggar Izin

DENPASAR (Realita)- Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita dalam siaran tertulisnya, Rabu (18/9) menyampaikan dua WNA itu berinisial MCO (25) seorang pria warga negeria dan MJK (22) seorang perempuan asal Tanzania dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).

Duwita menambahkan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.

Ia menjelaskan setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta.

"MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama. Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya," bebernya.

Menurtu dia, MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara MJK pada tanggal 2 Mei 2024
petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali.

"Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa," ujar Duwita menyampaikan isi pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua warga negara asing tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal masing-masing, untuk MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania.

"Setiap tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali," jelasnya.

Kemenkumham Bali Tindak Tegas WNA Pelanggar Izin Tinggal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi," tegasnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, Keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru