DENPASAR (Realita)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, melakukan deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal spanyol.
WNA Spanyol itu diketahui seorang pria berinisal CNG (37). Dia terlibat dalam sejumlah kasus tidak membayar tagihan di restoran dan penginapan di Bali.
Baca Juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan, CNG sebelumnya tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2024.
"CNG berkunjung dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Dia datang bersama kekasihnya, ATL, yang merupakan Warga Negara Kolombia, dengan tujuan berlibur di Bali," terangnya, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut Gede Dudy mengungkapkan, CNG dan ATL sempat ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan, lantaran keduanya tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan.
"Aparat kepolisian menangkap keduanya di salah satu penginapan di Kuta Selatan, pada 7 Juni 2024," ujarnya.
CNG dan ATL dilaporkan tidak membayar tagihan makanan di Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan.
"Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, CNG mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia tidak dapat membayar karena masalah keuangan," ucap Gede Dudy.
Baca Juga: Promosikan Villa di Medsos, WNA Asal Australia Dideportasi
Salain itu, CNG mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri.
Dia juga beralasan telah memberitahu beberapa pemilik restoran dan penginapan, tentang kondisi keuangannya dan meminta untuk membayar belakangan.
Setelah sempat diamankan, Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan CNG dan ATL ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kemudian pihak imigrasi memutuskan untuk mendeportasi keduanya sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Rampas Truk dan Tabrak Banyak Pengendara, Bule Dihajar Massa di Badung, Bali
Namun, karena proses deportasi tidak bisa segera dilakukan, CNG dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 10 Juni 2024 untuk menunggu proses lebih lanjut.
"Sedangkan ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, sementara CNG dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol, pada 18 September 2024," bebernya.
Gede Dudy menambahkan, selain deportasi, CNG dan ATL juga dikenai tindakan administratif berupa penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
"Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya. (Adi)
Editor : Redaksi