JAKARTA - Inara Rusli melaporkan suaminya, Virgoun dan terduga selingkuhannya, Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinahan.
Laporan yang telah dibuat pada 6 Mei lalu disampaikan oleh Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Inara Rusli.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Virgoun Bantah Berzinah
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam.
Inara Rusli kemudian membacakan laporan polisi tersebut atas terlapor Virgoun dan terduga selingkuhannya, Tenri Anisa.
"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," tutur Inara Rusli.
Baca juga: Inara Minta Rp 12 M dan Rp 110 Juta per Bulan
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," berdasarkan laporan polisi yang dibuat Inara Rusli.
Pihak Inara Rusli sendiri telah memiliki sejumlah bukti seperti video dan chat untuk menguatkan laporannya.
"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi," terang Andy Mulia Siregar.
Baca juga: Inara Rusli Dihujat gegara Kelihatan Kakinya
"Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," jelasnya.
Sekadar informasi, laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.ik
Editor : Redaksi