Polisi Limpahkan Tersangka Indosurya ke Kejagung

realita.co
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan pelimpahan tahap II kasus KSP Indosurya dengan melimpahkan tersangka Henry Surya beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat (12/5/2023). Foto: Humas Polri

JAKARTA- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus baru Indosurya atas nama tersangka Henry Surya (HS) dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun

Dittipideksus Bareskrim Polri memulai penyidikan baru Indosurya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sejak Maret 2023.

Penyidik Subdit II Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 15 Maret.

Pendiri Indosurya tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca juga: Dikerjai Indosurya, Anya Dwinov Rugi Rp 5 Miliar

Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Whisnu mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21m

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap dua penyidikan,” ujar Whisnu.

Baca juga: Ngeri! Kasus KSP Sejahtera Bersama Lebih Besar dari Indosurya

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Usai dilimpahkan tahap dua ke Jampidum Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum menahan tersangka selama 20 hari ke depan dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 31 Mei di Rutan Bareskrim Polri, sembari menyiapkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan.in

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru