JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengabarkan bahwa pihaknya telah menyita aset berupa rumah milik Rafael Alun Trisambodo.
Kabarnya, rumah tersebut diduga dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir atau Grace Dewi Riady.
Baca juga: Diduga, Masih Banyak Aset Rafael Alun yang Disembunyikan
Seperti berita yang telah beredar, Grace Tahir baru saja diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Tak lama setelah itu, KPK menginformasikan bahwa pihaknya telah menyita rumah hasil beli dari bos Mayapada Hospital tersebut.
Hal itu diberitakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.
“Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Jumat (12 Mei 2023).
Pada tanggal 11 Mei 2023 kemarin, Grace Tahir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama hampir 3,5 jam.
Pemeriksaan tersebut terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun.
Baca juga: KPK Bidik Perusahaan yang Terlibat Dalam Kasus Rafael Alun
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Grace Tahir mendapat banyak pertanyaan dari awak media namun dirinya memilih tak berkomentar.
Sejak tanggal 03 April 2023 lalu, tersangka Rafael Alun tengah ditahan di rumah tahanan KPK hingga tanggal 01 Juli 2023 mendatang.
Penahanannya tersebut terkait kasus gratifikasi senilai USD 90 ribu yang ia lakukan selama 12 tahun.
Tak hanya Gratifikasi, suami Ernie Meike Torondek itu kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kos Milik Rafael Alun yang Diduga Bodong, Aman dari Gempuran Satpol PP
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut melakukan pidana pencucian uang dengan berbagai modus.
Modus tersebut dilakukan dengan cara menempatkan, mengalihkan, membelanjakan juga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang ia dapat dari korupsi.
KPK juga sebelumnya telah mengumpulkan alat bukti terkait pencucian uang yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.
Pengumpulan alat bukti itu dilakukan dengan cara menelusuri berbagai aset milik RAT dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.kl
Editor : Redaksi