JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans dalam kasus jual beli konten porno. Sementara sebelumnya Dea dihukum 10 bulan penjara, kini hukumannya diperberat oleh MA.
Dea Onlyfans awalnya dikenal setelah masuk Podcast Close The Door Deddy Corbuzier, yang tayang pada 9 Maret 2022. Tak lama setelah itu, Dea ditangkap karena menjual konten pornografi.
Baca juga: Ngaku Jadi Pelanggan Dea OnlyFans, Marshel Widianto Siap Diperiksa Polisi
Akhirnya Polda Metro Jaya menangkap Dea terkait konten pornografi pada 24 Maret 2022. Dea ditangkap di Kota Malang. Polisi terus mengembangkan kasus ini. Diketahui bahwa komika Marshel Widianto ikut menjadi pembeli konten Dea. Konten itu dibeli Marshel seharga Rp 1,4 juta.
Akhirnya Dea diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada November 2022, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Dea. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamt mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Pelanggan Dea OnlyFans, Pelawak Berinisial M Bakal Diperiksa Polisi
Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa pun melayangkan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Video Syur untuk Koleksi Pribadi, Kekasih Dea OnlyFans Lolos dari Jeratan Hukum
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suhadi. Sedangkan anggota majelis adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.
"Putus Selasa (16/5)," ujarnya.
Editor : Redaksi