Poksi III Fraksi PDI Perjuangan Serius Mendukung Pemanfaatan Ganja Medis

realita.co

SURABAYA (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR RI], Komisi III, Poksi III Fraksi PDI Perjuangan telah mengadakan pertemuan dengan Yayasan Sativa Nusantara [YSN] dan Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara [LGN], Rabu, (17/5/2023) ). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penggunaan medis ganja di Negara Republik Indonesia dan mencari solusi yang tepat dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan medis ganja.

Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H selaku Sekretaris Yayasan Sativa Nusantara mengatakan dalam rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPR RI dari Poksi III Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Ihsan Soelistio, Drs. M. Nurdin, M.M., I Wayan Sudirta, Safaruddin, Johan Budi Sapto Pribowo; dan Dhira Narayana, Singgih Tomi Gumilang, mewakili Yayasan Sativa Nusantara [YSN]; serta Riyadh Fakhruddin, mewakili Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara [LGN].

Baca juga: Darurat Ganja Medis Untuk Anak Cerebral Palsy

Dalam pertemuan tersebut, beberapa kesimpulan penting telah dihasilkan. Yakni Poksi III Fraksi PDI Perjuangan secara serius mendukung pemanfaatan ganja medis. PANJA UU Narkotika, termasuk seluruh anggota Poksi III Fraksi PDI Perjuangan, sebagian besar setuju dan dapat menerima konsep ganja medis. 

"Meskipun BNN tetap tidak setuju dengan konsep ganja medis, Poksi III Fraksi PDI Perjuangan tetap berkomitmen untuk mempertimbangkan opini dan perspektif berbeda dalam diskusi ini,"kata Singgi dalam rilisnyaa, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut Singgih mengatakan, Poksi III Fraksi PDI Perjuangan meminta data yang komprehensif berupa hasil riset laboratorium terkini mengenai ganja medis, termasuk zat-zat yang terkandung dalam ganja dan kegunaannya untuk pengobatan. Permintaan ini didasarkan pada pengetahuan dan teknologi yang diterapkan oleh negara-negara yang telah mengatur penggunaan ganja medis untuk kebutuhan kesehatan.

YSN dan LGN diminta untuk membantu memberikan masukan terkait pengaturan produksi, penanaman, panen, serta distribusi ganja medis. Selain itu YSN dan LGN juga diminta untuk membantu merumuskan bagaimana pengawasan yang efektif oleh BNN atau POLRI, serta menetapkan batas minimal kepemilikan ganja yang tidak akan dipidana [model decriminalize] dan cara mencegah penyalahgunaan serta ketergantungan. 

"Permintaan ini juga didasarkan pada pengetahuan dan teknologi yang diterapkan oleh negara-negara yang telah mengatur penggunaan ganja untuk kebutuhan kesehatan,"lanjutnya.

Baca juga: Kekerasan Masih Meraja Rela di Wilayah Selatan Thailand

Menurut Singgih, tanaman ganja mudah tumbuh di Aceh dan telah diubah dari tanaman lain, namun perlu diatur dengan baik untuk persamaan panen. Pelajaran yang diambil dari legalisasi ganja medis di Thailand menunjukkan bahwa keputusan politis bukanlah konsep yang mendasari legalisasi tersebut. Oleh karena itu, peraturan dan undang-undang yang memadai harus diperhatikan sebelum memutuskan legalisasi ganja medis di Indonesia.

"Keamanan dalam penggunaan ganja medis harus dijamin melalui peraturan yang memadai. Pengalaman Thailand menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika peraturan belum cukup,"terang Singgih.

Ada keprihatinan terkait ketersediaan bahan baku ganja medis di Indonesia. Dalam upaya memanfaatkan potensi tanaman ganja yang dapat tumbuh subur, diperlukan upaya untuk menghentikan pembakaran tanaman ganja yang ditemukan di lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyalahgunaan ganja telah terjadi, dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memastikan tanaman ganja yang digunakan untuk kepentingan medis dapat diperoleh dengan baik.

Baca juga: MK Perintahkan Pemerintah Segera Riset Ganja Untuk Medis

Poksi III Fraksi PDI Perjuangan mengakui niat baik YSN dan LGN, namun penting untuk memperhatikan persepsi publik terhadap niat tersebut agar tidak diragukan kepentingannya. Pembahasan RUU Narkotika ditunda karena adanya ide dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk menggabungkan RUU Narkotika dengan UU Psikotropika.

YSN dan LGN diharapkan untuk menyampaikan pendapat mereka dengan memperhatikan data, aturan, dan hukum dasar yang kuat agar pendapat mereka tidak dapat dibantah. Pola komunikasi seperti ini sudah terbukti efektif dalam pembahasan KUHP. Jika YSN dan LGN memiliki pendapat, maka orang lain juga memiliki pendapat yang berbeda. Oleh karena itu, solusi yang tepat hanya dapat dicapai melalui diskusi dan komunikasi yang baik antara semua pihak yang terkait.

Dalam pertemuan ini, kata Singgih, Poksi III Fraksi PDI Perjuangan menyadari pentingnya pengaturan yang komprehensif dan berdasarkan pada pengetahuan serta teknologi terkini. Mereka berkomitmen untuk mempertimbangkan perspektif yang beragam dalam menyusun kebijakan terkait penggunaan ganja medis di Indonesia demi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru