BANDA ACEH (Realita)- Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK). Kesepakatan itu berlangsung di ruang mini Rektor USK, Darussalam, Jum'at (23/6/2023).
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, dalam mengatakan pihaknya siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. Bahkan BNN Aceh juga mendukung barang-barang sitaannya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian.
Baca Juga: Terdakwa Ganja Ajukan Kasasi, Singgih: Putusan PT Diduga Tak Sesuai Fakta Hukum
"Jadi jangan ragu-ragu. Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh"katanya.
YSN yang merupakan lembaga riset dan advokasi ganja medis secara resmi akan berkolaborasi dengan UKS dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia.
Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023.
“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, lanjut Rektor USK.
Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.
Ketua pengurus YSN, Dhira Narayana, menegaskan bahwasannya, pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia. Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan LGN dan YSN.
Baca Juga: Poksi III Fraksi PDI Perjuangan Serius Mendukung Pemanfaatan Ganja Medis
"Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan saya yakin kita dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia.”kata Dhira.
Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN.
Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si., M.Si.
“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujarnya.
Baca Juga: Darurat Ganja Medis Untuk Anak Cerebral Palsy
Sementara, Sekretaris YSN Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H mengatakan Ganja legal akan segera terwujud di Indonesia dengan adanya perjanjian kerjasama ini untuk melakukan penelitian ganja medis.
“Semoga akan segera hadir obat dari bahan ganja herbal varietas asli Indonesia untuk kepentingan medis.”kata Singgih.
Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap hasil penelitian ini dapat juga membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.ys
Editor : Redaksi