JAKARTA (Realita) — Bertepatan dengan peringatan Hari Narkotika Internasional, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyerukan agar pemerintah dan DPR RI menghentikan pendekatan punitif dalam kebijakan narkotika dan segera mengedepankan pendekatan kesehatan. Seruan ini disampaikan menyusul revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini tengah dibahas di parlemen.
JRKN menilai, pendekatan “perang terhadap narkotika” yang selama ini diterapkan terbukti gagal. Kebijakan tersebut tidak hanya tidak efektif menekan angka pengguna, tetapi juga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, overkapasitas di rutan dan lapas, serta meminggirkan kelompok rentan.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa hingga Juni 2025, jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai 268.718 orang, dengan kapasitas hanya 138.128 orang. Itu berarti terjadi kelebihan kapasitas hingga 94,56 persen. Lebih dari separuh penghuni merupakan tahanan kasus narkotika, dengan 140.474 di antaranya terindikasi sebagai pengguna.
"Fakta ini menunjukkan bahwa negara masih menjadikan pengguna narkotika sebagai pelaku kriminal, bukan subjek yang membutuhkan pertolongan medis," ujar JRKN dalam rilisnya, Kamis (26/6/2025).
Seruan untuk Ubah Paradigma
JRKN menekankan perlunya perubahan paradigma dalam revisi UU Narkotika. Revisi harus menjauh dari pendekatan penghukuman dan mengedepankan aspek kesehatan serta sosial.
“Ribuan orang, termasuk remaja, dijatuhi pidana penjara hanya karena konsumsi narkotika dalam jumlah kecil. Ini memperparah kondisi mereka karena tanpa dukungan, mereka kehilangan peluang untuk pulih dan rentan mengalami kekambuhan,” tegas JRKN.
Organisasi masyarakat sipil ini juga menuntut adanya dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi, bukan berarti legalisasi bebas, tetapi penghentian pemidanaan dan pengalihan ke pendekatan kesehatan masyarakat.
Langkah seperti ini telah diadopsi negara-negara seperti Portugal, Swiss, dan Malaysia, yang terbukti mampu menurunkan angka overdosis, penyebaran HIV, dan overkapasitas penjara.
Akomodasi untuk Kepentingan Medis
JRKN mendesak agar revisi UU Narkotika juga mengakomodasi pemanfaatan narkotika untuk keperluan riset dan pengobatan. Menurut mereka, pelarangan total hanya menghambat pengembangan ilmu pengetahuan dan hak atas kesehatan.
Organisasi ini juga menyinggung pentingnya memperbaiki aturan soal akuntabilitas penegakan hukum, termasuk pengaturan yang lebih ketat terhadap praktik undercover buying, control delivery, serta prosedur tes urine yang dinilai rawan penyalahgunaan.
Alternatif di Luar Penjara dan Rehabilitasi
JRKN mengkritisi konsep rehabilitasi yang selama ini diterapkan pemerintah karena lebih berfokus pada pemutusan ketergantungan, bukan pada peningkatan kualitas hidup. Mereka menyebut, sejumlah tempat rehabilitasi bahkan dijadikan sarana eksploitasi ekonomi terhadap pengguna narkotika.
“Efektivitas rehabilitasi seharusnya diukur dari berkurangnya dampak negatif secara sosial, kesehatan, dan ekonomi, bukan sekadar berhentinya konsumsi narkotika,” tulis JRKN.
Keterlibatan Masyarakat Sipil dan Riset Ganja Medis
Lebih lanjut, JRKN meminta keterlibatan bermakna masyarakat sipil dan akademisi dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Mereka juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 106/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan riset ilmiah terkait ganja medis.
Provinsi Aceh dinilai dapat menjadi pilot project riset ganja medis, mengingat DPRA telah memasukkan Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis ke dalam Prolegda Tambahan 2024.
“Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, tapi amanat konstitusional,” tegas JRKN.
Seruan ini ditandatangani oleh 24 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JRKN, termasuk ICJR, LBH Masyarakat, Rumah Cemara, PKNI, dan lainnya, yang selama ini aktif dalam isu-isu reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Mereka berharap momentum Hari Narkotika Internasional menjadi tonggak perubahan kebijakan narkotika nasional ke arah yang lebih adil, ilmiah, dan manusiawi.yudhi
Editor : Redaksi