SURABAYA (Realita)- Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak, menjalani sidang perdana perkara suap dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023). Dalam dakwaan terungkap Sahat menerima uang sebesar Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid, Ilham Wahyudi dan Rusdi (berkas terpisah) terkait jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan pada APBD TA 2023 - 2024.
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menjelaskan bahwa terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim dengan masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari daerah pemilihan Jatim IX meliputi Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi. Mendapatkan jatah alokasi dana hibah Pokir dengan jumlah pimpinan yaitu Rp270.479.066.000,00 (dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta anam puluh enam ribu rupiah).
Baca juga: Ahli Bahasa Madura Menerjemahkan Percakapan Sahat Dalam Kasus Suap Dana Hibah
Pada tahun 2019 Muhammad Chozin yang merupakan orang kepercayaan Sahat Tua meminta Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang masa jabatan Tahun 2015-2021 untuk menjadi Koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah Pokir milik Sahat Tua.
Saat itu Sahat Tua melalui Muhammad Chozin menyampaikan agar Abdul Hamid memberikan uang (ijon fee) terlebih dahulu sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas jatah alokasi dana hibah Pokir.
"Atas hal itu, Abdul Hamid bersedia dan menyanggupinya. Dalam prosesnya Abdul Hamid dibantu oleh Ilham Wahyudi yang merupakan adik iparnya diberi kepercayaan untuk menjadi Korlap/Pendamping dalam kegiatan dana hibah Pokir untuk wilayah Madura khususnya Kabupaten Sampang,'kata jaksa Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, persyaratan formalitas permintaan dana hibah Pokir, Abdul Hamid meminta Ilham untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah Pokir. Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan cara meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan pengurusnya dengan dijanjikan pemberian uang.
Dengan rincian Pokmas Pada TA. 2020 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Pokmas.
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas.
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas, Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Pokmas Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.
Pada TA. 2021 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 31 (tiga puluh satu) Pokmas, b. Kecamatan Ketapang sebanyak 3 (tiga) Pokmas. Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Baling Bambu Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kanna.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Sahat, Gus Fawait dan Renny Pramana Banyak Jawab Tak Tahu
TA. 2022 di Kabupan Sampang:
a. Kecamatan Robutal sebanyak 289 (dua ratus delapan pulu! sembilan) Pokmas.
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Lo Molong. Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhamadiddah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona.
Saat pencairan dana hibah Pokir ke rekening tabungan masing-masing Pokmas, Ilham mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana secara tunai di Bank Jatim.
Selanjutnya Ilham mengambil seluruh dana tersebut, sedangkan Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan masing-masing anggota sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dana hibah pokir Tahun anggaran 2020 Sahat Tua memberikan alokasi jatah ke Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebesar Rp 30.000.000.000.00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Sahat Tua menerima uang ijon fee sebesar 25% yakni 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Baca juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu
Ditahun 2022 Sahat Tua kembali memberikan alokasi dana hibah pokir ke Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebesar Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dengan uang ijon fee sebesar 25% yakni Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) namun saat itu yang diterima Sahat hanya Rp 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).
Pada tahun 2023 Sahat Tua memberikan memberikan alokasi dana hibah pokir ke Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi lagi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan uang ijon fee sebesar 25% yakni Rp 12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah). Dengan memperhintungkan kelebihan uang ijon fee sebesar Rp 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan pada tahun sebelumnya, sehingga terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak menerima sisa uang ijon fee sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sementara dana hibah pokir yang akan dianggarkan tahun 2024. Ilham menyampaikan kepada Abdul Hamid bahwa Sahat Tua melalui Rusdi meminta uang ijon fee sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), namun pada saat itu belum dipastikan besaran anggaran yang akan dialokasikan.
"Atas perbuatan terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak diancam pidana dalam pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP"kata jaksa Arief.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak melalui penasihat hukumnya Bobby Raharjo tidak melakukan eksepsi atau batahan.
"Untuk kelancaran persidangan kami tidak melalukan eksepsi. Dilain sisi saksi dari kami juga banyak, ada 30 saksi,"kata Bobby.ys
Editor : Redaksi