Rebecca Klopper Disebut sebagai Korban

realita.co
Rebecca Klopper. Foto: IG Rebecca Klopper

JAKARTA– Rebecca Klopper tengah menjadi perbincangan hangat karena video syur 47 detik mirip dirinya.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) membela pacar Fadly dan menyebutnya korban.

Baca juga: Rebecca Klopper Terus Laporkan Penyebar Video Asusila Mirip Dirinya

Di samping itu, LBH HKTI mengatakan bahwa video yng beredar janggal.

Dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (25/5/2023), perwakilan LBH HKTI, Junaedin mendatangi Mabes Polri untuk memberikan dukungan kepada Rebecca Klopper.

"Saya mewakili ketua LBH HKTI untuk menghadap ke Mabes Polri terkait video yang sedang viral yang menyeret saudara RK."

"Memberikan dukungan, memberikan atensi juga, membuat laporan terkait maraknya dan juga kesimpangsiurannya informasi terkait RK ini."

"Memberikan dukungan penuh terhadap polisi agar segera menindaklanjuti terkait kasus ini," terang Junaedin.

Pihak LBH HKTI juga menegaskan bahwa video syur tersebut janggal.

"Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban."

"RK ini korban ya, tapi seolah-olah RK ini orang yang salah dan bahkan ada yang melaporkan."

Baca juga: Oral Seks ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan

"Diduga video yang beredar ini sangat janggal ya," jelasnya.

Ada dugaan pengaruh minuman sampai obat-obatan.

"Bisa saja indikasinya diduga pengaruh obat ataupun minuman ataupun dia dalam tekanan," ucap Junaedin.

LBH HKTI mendorong polisi untuk mengusut pembuat video.

"Yang perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian adalah terkait 'Siapa sih pembuat yang sebenarnya?' Sampai saat ini pun belum diketahui," tuturnya.

Baca juga: Video Syur 11 Menit Mirip Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Curhat di Tiktok

"Bisa jadi satu orang, bisa jadi dua orang pada akhirnya yang menjadi tersangka."

"Pertama adalah pembuat, kedua adalah yang mendistribusikan, karena ini kaitannya dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan ini ancamannya bisa sampai enam tahun penjara," ungkap Junaedin.

Pihaknya juga akan melaporkan penyebar video.

"Kita akan membuat laporan, kita akan melaporkan jejaring sosial yang menyebarkan pertama kali."

"Bila RK mau melaporkan terkait si pembuat video itu sendiri yang sudah merugikan dan mempermalukan dan itu bisa saja dikuasakan ke kami."gr

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru