PADANG LAWAS- Muksin Nasution (36) warga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara harus mendekam di bui usai merobek kemaluan istrinya yang menolak ajakan Muksin melakukan hubungan intim.
Baca juga: Pamer Foto Bermesraan dengan Istri Orang, Pria Ini Tewas Ditikam Berkali-kali
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin menjelaskan peristiwa terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara pada 26 April lalu. Korban mengaku menolak melakukan hubungan suami istri karena kerap dianiaya saat bercinta. Penolakan tersebut membuat keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku tega merobek kemaluan istrinya menggunakan tangan hingga robek sepanjang 10 cm.
"Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma. Dirobek pakai tangannya, 10 cm," kata Miptahuddin saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan terus menerus sehingga harus dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri. Selang beberapa waktu, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Muksin hingga akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (23/5).
Atas perbuatannya, Muksin kini dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.su
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak lagi, Suami Dibunuh Pembunuh Bayaran Sewaan Istri
Editor : Redaksi