JAKARTA (Realita)- Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie dkk di Polda Metro Jaya. Awalnya melaporkan dugaan penggelapan dan pemlasuan dokumen terkait SHM No. 5/Lemo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021
"Charlie selaku ahli waris dari Suminta Chandra kami laporkan setelah di somasi sebanyak 2 kali untuk mengembalikan SHM No. 5/Lemo kepada pemilik yang berhak, yakni ahli waris the pit nio, namun somasi kita tidak diindahkan. Padahal Charlie tahu betul pengalihan dari the pit nio itu tidak sah dan sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan AJB tahun 1982 palsu, kemudian suminta chandra mendapat perolehan atas SHM No. 5/Lemo tahun 1998 juga tidak berdasar karena ada unsur pemalsuan didalamnya dan status Suminta Chandra terakhir sudah tersangka"
Baca juga: Jadi Tersangka, Effendi Pudjihartono Komisaris PT Kraton Resto Segera Diadili
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan Muannas Alaidid telah mencabut laporannya secara sukarela dan perkara untuk sementara dihentikan.
"Jadi laporan polisi kami cabut secara sukarela dikarenakan kami menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya sehingga kami telah membuat laporan baru sebagaimana : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 April 2023, Kuasa Hukum PT. MBM berharap Polda Metro Jaya segera Tangkap Charlie.
PT. MBM adalah perusahaan property yang memiliki ijin lokasi dan telah mendapat kuasa dari ahli waris the pit nio baik kuasa untuk mengurus dokumen, menguasai fisik tanah dan melakukan tindakan hukum, legalitas PT. MBM didukung oleh dokumen legal.
"Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas tanah SHM No. 5/Lemo, jangankan hak untuk menguasai tanah, hak untuk menyimpan SHM tersebut saja dia tidak berhak, bagaimana dia mau mengaku sebagai pemilik, sementara bapaknya Suminta Chandra telah menjadi Tersagka sebelum meninggal dunia karena diduga telah memalsukan dokumen dalam memperoleh SHM No. 5/Lemo. Kalau melihat perbuatannya sudah mencirikan "mafia tanah" karena ahli dalam memalsukan dan menggunakan dokumen palsu"
Baca juga: Dipenjara Gegara Tanyakan UMK Kowloon Palace, Dwi Kurniawati Divonis Bebas
"Charlie Dkk ini playing victim seolah mengaku sebagai korban, ini namanya "maling teriak maling atau mafia tanah teriak mafia tanah", hukum tidak membiarkan orang seperti Charlie leluasa melakukan aksinya mengklaim tanah milik orang lain sebagai miliknya, terlebih klaimnya menggunakan SHM yang tidak benar dan sudah dibatalkan juga SHM yang mengatasnamakan Suminta Chandra (bapaknya charlie). kami berharap kepolisian cepat menangkap Charlie".
Kuasa Hukum PT. MBM
Kantor Hukum Muannas Alaidid & Assocites
Baca juga: Jual Barang Rusak, PT Sapta Permata Malah Gugat PT Dove Chemcos Indonesia
Muannas Alaidid : 081282847280
Aulia Fahmi : 087878883717. kik
Editor : Redaksi