MEDAN - Entah apa yang ada di benak seorang kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Pria berisial PH alias Aseng (40) kini ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Aceh.
Baca juga: Guru SD Dilaporkan Cabuli 15 Siswanya
Pelarian PH kini sudah berakhir, dirinya ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (23/5/2023).
Dikutip dari Kompas, Selasa (30/5/2023) penangkapan PH dikonfirmasi oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu.
James Hutajulu mengungkapkan jika tersangka kini telah ditahan dan segera diproses lebih lanjut.
"Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar James Hutajulu.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah ini tentu menggemparkan masyarakat Sumatera Utara.
Pasalnya para korban tak hanya dari 1 sekolahan saja melainkan 2 sekolahan dalam 1 Kecamatan Aek Natas.
PH diketahui merangkap jabatan menjadi guru di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al-Washliyah selain menjadi kepala sekolah.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu.
"Kepala sekolah, tetapi juga guru di sekolah satu lagi," tandas James Hutajulu.
Awalnya tersangka PH mengajak para korban ke tempat sepi.
Sesampainya di tempat sepi pelaku melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolahan.
Tak hanya sekali aksi PH sudah dilakukan berkali-kali kepada 9 murid laki-laki yang berbeda.
Mirisnya pencabulan yang dilakukan oleh PH sudah berlangsung semenjak tahun 2020.
Baca juga: Usai Dicekoki Arak hingga Mabuk, Gadis Asal Sidoarjo Digilir 4 Pria sampai Muntah
PH terbukti sudah melakukan aksi bejatnya sebanya 12 kali di kantor guru.
Kemudian PH juga melakukan aksi bejatnya di aula sekolah sebanyak 6 kali.
Sedangkan di kantin sekolahan PH sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.
Perbuatan bejat PH tentu begitu memprihatinkan lantaran dirinya merupakan seorang tenaga pendidik.
"Sekira sejak tahun 2020 sampai hari Minggu 21 Mei 2023 dengan korban 6 siswa MDTA dan 3 siswa MTS," jelas James Hutajulu.
Kasus pencabulan yang dilakukan PH memang cukup pelik lantaran para korban tak berani melaporkan.
Tersangka yang merupakan kepala sekolah mengancam para korban agar tak melaporkan kasus tersebut.
Para korban yang merupakan anak di bawah umur tentu takut dan menuruti perintah PH.
Baca juga: Miris! Gadis di Madiun Ini Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Kakek dan Om
"Setelah puas tersangka mengatakan 'jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau' kepada para korban,"
"Sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," bebernya.
Namun, sepandainya menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga.
Salah satu korban akhirnya berani melaporkan PH ke polisi.
Akhirnya tabirpun terkuak, meski PH sempat melarikan diri kini dirinya sudah berhasil diamankan petugas.
Sejumlah korban lain pun bermunculan dan menjalani visum agar dijadikan barang bukti pencabulan.
Atas perbuatan bejat PH dirinya terancam hukuman 15 tahun penjara.tri
Editor : Redaksi