KOTABARU (Realita) – Pengungkapan kasus pengedaran Narkoba jenis Sabu disampaikan Polres kotabaru dalam Press Realese, Rabu (7/6/2023).
Kegiatan langsung dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP DR. Tri Suhartanto, S H.,M.H.,Msi.
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Kapolres Kotabaru mengatakan bahwa proses pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, pada hari sabtu 3 juni 2023 jam 00.30 wita, saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22 tahun) di Siring Laut dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone yang terdapat gambar lokasi titik ranjauan sabu serta mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru bergegas melakukan penggeledahan di rumah SRR, namun petugas tidak menemukan sabu dimaksud, karena sabu tersebut sudah dipindahkan oleh istri SRR yang bernama yang berinisial NL (19) kepada SA (22) sebelum petugas tiba.
Berbekal informasi dari NL anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru terus melakukan penelusuran, dan akhirnya menangkap SA di rumahnya, di Jalan Wiramartas Gg.28 Juni Rt.08 Rw.02 Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dengan barang bukti sebanyak 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06 gram yang saat itu disimpan di dalam pakaiannya.
Selanjutnya, petugas terus melakukan pengembangan dari keterangan SRR, dan didapat informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang bernama GA (22) warga Jl. Haji Agus Salim Gg.Fajar I Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
Tim Sat Resnarkoba Polres Kotabaru kemudian melakukan penangkapan terhadap GA, dan mengamankan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,86 gram , 1 buah timbangan digital dan 1bungkusan plastik klip kosong.
Upaya pengembangan atas keterangan para terduga pelaku peredaran barang haram jenis sabu ini terus dilakukan Tim Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dan akhirnya didapat informasi dari terduga GA bahwa sabu tersebut adalah milik seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kotabaru berinisial MRS.
Peran dari masing-masing terduga pelaku ini adalah sebagai berikut SRR sebagai kurir, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL orang yang menyembunyikan sabu di tempat SA dan yang terakhir SA sebagai orang yang membawa dan menyimpan sabu sebelum akhirnya ditemukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kotabaru.
Baca juga: Polsek Palmerah Lipat Pengedar Ganja dan Sabu Skala Besar
Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 117 paket sabu dengan berat kotor 24,45 gram dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang dijerat, Pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUno 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup , paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pesan terakhir Kapolres Kotabaru kepada masyarakat Kotabaru agar jangan sampai terjerumus kedalam pengedaran narkoba meskipun dijanjikan keuntungan yang tidak seberapa tapi akan membuat akan menyengsarakan, tak ada tempat untuk sembunyi buat para pengedar diwiyah hukum Polres Kotabaru, pubgkasnya.Hai
Editor : Redaksi