Tak Terima Diputus, Bocah 15 Tahun di Ponorogo Ini Sebarkan Video Masturbasi Pacar

realita.co
Ilustrasi penegakan hukum. Foto: istimewa

PONOROGO (Realita)- Masih ingat video mastubarsi 1 menit 23 detik yang diperankan oleh salah satu siswi SMKN 1 Ponorogo, yang viral di media sosial beberapa waktu, kini terungkap sudah pelaku dan pemicu perbuatan itu. 

Pelaku tak lain adalah pacar korban (pemeran vidio.red) yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap petugas sebelumnya di persembunyianya di Kota Cilandak Jakarta Barat. 

Baca juga: Ngaku Kecanduan Seks, Artis Cantik Ini Klaim Sudah Berhubungan Intim dengan 700 Pria

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, pelaku nekat menyebarkan vidio masturbasi korban itu lantaran tak terima diputus.  Bahkan, vidio yang direkam di rumah paman pelaku di Desa Ngalaran Kecamatan Kauman itu juga disebarkan kepada orang tua dan teman-teman korban. 

" Alasan tersangka menyebarkan video asusila tersebut karena ia bertengkar dengan anak korban," ujarnya saat mrilis kasus ini, Kamis (22/06/2023). 

Baca juga: Kecanduan Film Porno, FR Cabuli 14 Anak di Bawah Umur

Wimboko menambahkan, antara korban dan tersangka diketahui telah 3 kali melakukan perbuatan persetubuhan selama periode selama bulan Februrai 2023. Perbuatan itu dilakukan di ruman paman tersangka. 

" Tersangka juga meminta korban untuk melakukan adegan masturbasi, yanb dimana direkam oleh tersangka," ungkapnya. 

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya hp korban dan pelaku, baju korban yang digunakan untuk masturbasi. 

Akibat perbuatanya, kendati masih dibawah umur, namun tersangka bakal dijerat dengan pasal 45 ayat (1) tentang ITE Jucto pasak 81 tentang PPA dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru