Daftar Bacaleg, Tiga Kades di Lamongan Belum Mundur, ini Kata Bawaslu

realita.co
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Bawaslu Kabupaten Lamongan angkat bicara terkait 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Hingga kini, ketiga Kades itu belum mundur dari jabatannya.

Diketahui, 3 Kades itu masing-masing adalah Kades Wedoro, Kecamatan Glagah daftar sebagai Bacaleg Partai Demokrat, Kades Karanganom, Kecamatan Karangbinangun Bacaleg Partai Golkar dan Kades Mendogo, Kecamatan Ngimbang Bacaleg Partai Perindo.

Baca juga: Putra Almarhum Fadeli Ingin Perluas Dukungan ke PPP

Lalu, bisakah seorang Kepala Desa itu mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota? Dalam hal ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, memberikan tanggapannya.

Menurut Amin, hal itu diterangkan pada Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 11 ayat (2) itu, sebut Amin, berisi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon, salah satunya adalah b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Pasal 11 ayat (2) huruf b menunjukkan bahwa kades yang daftar atau maju sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memang harus mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," ungkap Amin, Selasa (20/6/2023).

Mengenai kapan surat pengunduran diri sebagai kepala desa itu harus diserahkan kepada KPU, Amin menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang diserahkan saat melakukan pengajuan bakal calon.

"Ketentuan penyerahan surat pengunduran diri itu merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Lalu waktu pengajuan bakal calon itu sesuai jadwal yang juga tercantum," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Lamongan Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Dalam kasus di Lamongan, 3 Bacaleg berstatus Kades itu belum menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya sebagai kepala desa saat pengajuan bakal calon. Nama mereka juga sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS).

Atad kondisi itu, Amin kemudian menerangkan Pasal 15 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yakni dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, maka bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa.

"Selain itu, bakal calon juga menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Pasal 15 ayat (2) tersebut," terangnya.

Sementara mengenai batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang itu, Amin menuturkan, diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Beredar Hasil Perolehan Kursi Legislatif Lamongan 1, Ini Penjelasan Bawaslu!

Ayat (3), Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Ayat (4), Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

"Alhasil, kepala desa yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota," tegasnya.

Sekadar diketahui, sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru