Pacar Gay Cemburu, Rian Dibunuh kemudian Mayatnya Dibakar

realita.co
Para pelaku saat digelandang dalam pers rilis.

GOWA- Rian, Pemuda yang berusia 20 tahun, kini hanya tinggal nama. Dia tewas dibunuh dan dibakar kekasih sesama jenisnya (gay).

Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menangkap delapan orang dari sembilan pelaku. "Pelaku berjumlah sembilan orang yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan seorang perempuan berinisal H (23). Satu orang atas nama Dion masih DPO (buronan)," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (17/6).

Baca juga: Cemburu, Wanita Ini Tikam Teman Sendiri Berkali-kali hingga Tewas

Sementara terkait motif pembunuhan, Merdisyam mengungkapkan pelaku utama, MA, cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain. Kecemburuan pelaku MA setelah membaca chat WhatsApp dan Facebook korban yang berkomunikasi dengan lelaki lain.

"Motifnya karena pelaku ini cemburu setelah membaca adanya pesan WhatsApp di handphone korban," kata dia.

 

Kronologi

Merdisyam menjelaskan kejadian berawal pada Senin (7/6) pagi, saat pelaku MA berkomunikasi dengan korban melalui Facebook. Di situ MA mengajak korban bertemu di sebuah Hotel di Jalan H Bau Makassar.

"Korban setuju ketemu dengan pelaku dengan syarat pelaku meminta izin ke kakak korban untuk pergi ke Malino, Gowa," kata dia.

Setelah itu, korban dijemput pelaku dan seorang saksi berinisial AL di rumahnya di Jl Pallantikang Gowa. Di situ, pelaku meminta izin kepada kakak korban bernama Reza untuk pergi liburan ke Malino, Gowa.

Dari rumah korban mereka menuju ke sebuah hotel di Jalan H Bau Makassar dengan menggunakan motor. Saat itu korban dibonceng.

"Dalam perjalanan pelaku mengambil handphone korban dan melihat isi percakapan korban di WhatsApp dan Facebook yang membuat pelaku MA cemburu," kata dia.

Baca juga: Pernikahan Sejenis Terdaftar di KUA, Terbongkar Tukang Tata Rias

Sesampai di hotel, saksi berinisial AL kembali ke tempat kerja. Sementara korban dan pelaku masuk ke kamar hotel.

"Pelaku MA, DAS, dan korban masuk ke kamar hotel. Di dalam kamar hotel ternyata sudah ada Dion dan dua pelaku lainnya," kata dia.

Esoknya Selasa dini hari (8/6) saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur. Saat itu korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kemudian pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taksi online, di sana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan dan ikat pinggang.

Pada hari Kamis 10 Juni 2021, pukul 06.00 Wita, korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang korban di Mallawa, Maros.

Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021, pukul 04.00 Wita, dengan menggunakan mobil rental, para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya, mereka singgah di supermarket, membeli 2 botol Air kemasan 1.500 ml, dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Kecamatan Moncong Loe.

Baca juga: Pria di Bengkulu Bacok Warga Hingga Tewas Lalu Hisap Darah dan Otaknya

Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya dan kemudian kembali ke rumah pelaku H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan menambahkan para pelaku lain menganiaya korban karena mencuri handphone. Karena penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

"Pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian handphone, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban. Korban mengalami pendarahan di kepala, wajah dan badan," ucapnya.

Para pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.eka

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru