Kasus Naik Penyidikan, Denny: Kami Bersyukur

realita.co
Denny Indrayana. Foto: dok

JAKARTA - Tim kuasa hukum Denny Indrayana angkat bicara soal pernyataan kepolisian yang telah menaikkan status penyidikan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang melibatkan kliennya. 

Anggota Tim Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mengatakan, tujuan utama kliennya menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. 

Baca juga: Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat Australia, Denny Indrayana: Pilihan Menarik

"Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata Bambang melalui keterangan persnya, Senin (26 Juni 2023).  

Bambang mengatakan, Denny Indrayana juga telah mengeluarkan pernyataannya, kalau ucapannya di Twitter merupakan kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945. 

Hal itu, kata dia, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca juga: Dilaporkan Bareskrim, Ini Reaksi Denny Indrayana

"UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," kata Bambang. 

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Defrizal Djamaris mengatakan, kleinnya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya. 

"Maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," katanya.  

Baca juga: Ocehan Denny Indrayana Berujung Laporan ke Bareskrim

Defrizal mengatakan, masyarakat harus memahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan).  

"Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat (meski beberapa sudah menjadi pihak terkait), selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung," katanya. 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru