JAKARTA -Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaku akan melaporkannya ke ogranisasi advokat.
Hal ini buntut unggahan Denny di Twitter yang mengaku mendapat informasi akurat bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka.
Baca Juga: Digosipkan Denny Indrayana Bakal Jadi Tersangka, Anies Baswedan Santai
Namun, pada sidang Kamis (15/6/2023), MK memutuskan menolak gugatan tersebut sehingga pernyataan Denny yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu itu tidak terbukti.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menanggapi pernyataan pihak MK yang mengaku akan melaporkannya ke organisasi advokat, baik yang ada di Indonesia maupun Australia.
"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny.
Baca Juga: Dissenting Opinion, MK Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup
"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra, menegaskan pihaknya akan melaporkan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana pada organisasi advokat buntut pernyataan yang menyebut bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kita mendiskusikan, agak lebih intens juga apakah kita biarkan selesai di media? Kami di rapat permusyawaratan hakim, sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu ada," kata Saldi dalam konferensi persnya seusai mengikuti sidang putusan Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Dilaporkan Bareskrim, Ini Reaksi Denny Indrayana
"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," tambahnya.
Saldi juga menyebut akan melaporkan pernyataan Denny Indrayana pada organisasi advokatnya di Australia. Dia mengaku tengah mempelajari hal tersebut untuk mengirimkan surat pelaporan tersebut.
"Kita juga sedang berpikir bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," jelasnya.
Editor : Redaksi