20 Kali, Johnny G Plate Minta Disetori Rp 500 Juta per Bulan

realita.co
Jhonny Plate tertunduk saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Foto: Rom

JAKARTA - Jaksa mengatakan mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif. Uang tersebut kemudian diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa penuntut umum dalam sidang saat membacakan dakwaan terhadap Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Hakim Sidang Jhonny G Plate Bantah Ada Unsur Politis

Jaksa menyebut uang yang diserahkan oleh Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa menyebut permintaan uang itu disampaikan Plate saat bertemu Anang di ruang menteri lantai 7 kantor Kominfo.

Pada pertemuan itu, jaksa menyebut Johnny menanyakan ke Anang terkait dana operasional menteri sebesar Rp 500 juta yang disebutnya akan disampaikan oleh stafnya. Saat itu, Johnny Plate menyebut uang tersebut untuk keperluan 'anak-anak kantor'.

Baca juga: Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi Dalam Sidang

"Kemudian terdakwa Johnny Gerard Plate menanyakan 'Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?' dan Anang Achmad Latif menjawab 'Soal apa?' dan Terdakwa Johnny G Plate menjawab 'Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu'," katanya.

"Selanjutnya Anang Achmad Latif menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan 'Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya' dan Heppy Endah Palupy mengiyakan," sambung jaksa.

Baca juga: Korupsi Proyek BTS, Besok Kejagung Periksa Menpora Dito

Dalam rapat di Lantai 7 Kantor Kominfo, Heppy Endah Palupy bertemu kembali dengan Anang Achmad Latif dan menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp 500 juta per bulan. Namun, Anang mengaku belum ada solusi.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru