Hakim Sidang Jhonny G Plate Bantah Ada Unsur Politis

JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menyatakan bahwa dirinya dan anggota hakim lainnya tidak memiliki kepentingan politik apapun terkait kasus BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Fahzal menyampaikan hal tersebut kepada mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang duduk sebagai terdakwa.

“Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik,” kata Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi Dalam Sidang

Dalam sidang tersebut, pihak Johnny G. Plate mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam perkara BTS. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Johnny terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun dan memperkaya diri Rp 17 miliar.

Dalam nota keberatannya, Johnny mengatakan bahwa dakwaan jaksa itu salah alamat. Pengacara Johnny, Achmad Cholidin menyatakan bahwa sebagai menteri, kliennya telah mendelegasikan pengerjaan proyek itu kepada bawahannya di Badan Akesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti). Dia juga menyangkal bahwa Johnny terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Johnny meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela, yakni membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa.

Merespons uraian eksepsi itu, Fahzal Hendri menangkap bahwa Johnny merasa dicari-cari kesalahannya dalam kasus korupsi BTS 4G. Dia meminta Johnny tidak beranggapan bahwa pengadilan tempatnya bekerja merupakan alat politik. “Lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu,” kata dia.

Fahzal meminta supaya Johnny tidak terpengaruh dengan pemberitaan di luar persidangan yang mengaitkan proses hukumnya dengan kepentingan politik. Penetapan Johnny menjadi tersangka memang sempat dikaitkan dengan upaya penjegalan Anies Baswedan, bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Nasdem.

Baca Juga: Korupsi Proyek BTS, Besok Kejagung Periksa Menpora Dito

Fahzal menjamin bahwa majelis hakim akan obyektif dalam mengadili mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut. Kalau Johnny terbukti bersalah, kata dia, maka majelis hakim akan menghukumnya. Begitupun sebaliknya apabila Johnny tidak terbukti bersalah.

Cilegon dalam

“Kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan,” kata dia.

Terakhir, Fahzal juga meminta pihak Johnny untuk tidak mempercayai apabila ada pihak yang mengaku bisa mengurus proses peradilan yang sedang berjalan di kasus BTS. Dia memastikan janji itu adalah janji palsu. “Satu lagi, siapapun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi oke,” kata dia.

Baca Juga: Data Proyek BTS Berasal dari Browsing di Internet

Mendapatkan berbagai petuah dari majelis hakim, Johnny menjawab singkat. “Terima kasih Yang Mulia,” kata Johnny yang duduk di kursi terdakwa.emo

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru