BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uang sebesar Rp.950 juta dan dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi Dalam Proses Pemberian Kridit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres kepada PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI Oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Selasa (27/6/2023)
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Batu, Hendro Riski SH. MH. mengatakan, untuk eksekusi badan sudah di laksanakan dan sekarang dilanjutkan dengan eksekusi terkait Barang Bukti.
Baca juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB
" Perlu diketahui uang senilai Rp 950 juta yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dimana uang sejumlah tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," kata Hendro Riski
Lebih lanjut Pidsus Kejari Batu, Hendro Riski menerangkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres Kepada PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI Oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Nomor PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dari BPKP Provinsi Jawa Timur;
Baca juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran
" Yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp. 5.895.589.332,73 berasal dari lolosnya termin proyek, karena tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet untuk pembayaran angsuran kredit oleh terpidana FNS selaku penyelia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu dan terpidana F selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji atas permintaan terpidana WP selaku debitur bersama-sama dengan terpidana JS selaku direktur PT. Adhitama Global Mandiri, sehingga terdakwa WP dapat menarik seluruh dana termin yang ada pada rekening debet Bank Jatim dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tutur Hendro Riski.
Dari keseluruhan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 pada tahap penyidikan telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 950 juta yang diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara, sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 12 April 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 April 2023.
Baca juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar
" Kami selalu Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Batu pada hari ini telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 950 juta kepada Bank Jatim Cabang Batu, sebagai pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga sisa kerugian negara yang perlu dipulihkan dari Rp. 5..895.589.332,73 adalah sejumlah Rp. 4.785.589.332,73 dibebankan kepada terpidana WP sebagai uang pengganti, "
Apa bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak bisa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.ton
Editor : Redaksi