PONOROGO (Realita)- Kasus penutupan akses jalan 13 kk warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo oleh Bagus Robianto. Membuat Ketua DPRD Ponorogo Sunarto turun langsung ke lokasi penutupan jalan.
Ditemani, BPN dan DPU-PKP, politisi partai Nasdem itu tampak menemui sejumlah warga terdampak penutupan akses jalan. Tak hanya itu, Sunarto juga tampak menemui Bagus Robianto di rumahnya.
Baca juga: Pertengahan Tahun 2025, Radial Road Lontar Bisa Dilalui Kendaraan
Ketua DPRD Sunarto mengatakan, kedatangan ke lokasi penutupan jalan ini, untuk mencari solusi dan melakukan mediasi guna mencari jalan keluar permasalahan yang kini viral di Media Sosial (Medsos) tersebut.
" Kita ketemu warga, dan pemilik tanah ini. Ya ini bagian dari sekian proses non formal yang sudah kita lakukan. Harapanya, ada kebijakan di tingkat Forkopimda nantinya," ujarnya, Selasa (04/07/2023).
Sunarto menambahkan, rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Baik warga terdampak dan pemilik lahan.
Baca juga: Warga Tanya Realisasi Pelebaran Jalan Tanjakan Bahari, PUPR Kotabaru Minta Mengkonfirmasi ke PT STC
" Sementara ini masih bersikukuh dengan prinsip masing-masing. Nanti keduanya kita panggil. Agar ada solusi dari permasalahan ini. Harapan kami agar jalan ini bisa digunakan lagi untuk akses jalan warga," tambahnya.
Sementara itu, Lurah Bangunsari Kecamatan Ponorogo Andrea Perdana mengungkapkan, pemicu aksi penutupan jalan ini, lantaran antara Robi dan warga tidak harmonis. Bahkan, kendati telah memberikan lahannya untuk akses jalan warga 13 KK. Namun Robi merasa dikucilkan dari lingkungan.
Baca juga: Jalan Menuju Desa Sampanahan Hulu Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Mengeluh, Dinas PUPR Cuek
" Memang kurang harmonis. Bahkan kasus ini sampai ke pengadilan. Penutupan ini akumulasi dari seluruh masalah yang muncul disini. Kita saat ini tengah meredam ke dua belah pihak ini. Agar suasana kembali kondusif," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bagus Robianto menutup akses jalan warga 13 KK dengan membangun tembok di atasnya. Penutupan ini dipicu lantaran Bagus dan keluarga dikucilkan dari lingkungan. Bagus mengeklaim tanah yang digunakan untuk akses jalan warga ini merupakan tanah bersertifikat miliknya. Hal ini didasari putusan pengadilan negeri nomor: 14 tahun 2021. Yang menyebutkan tanah itu milik keluarganya. Kasus ini pun viral di medsos.adv/znl
Editor : Redaksi