KOTABARU (Realita)- Rencana pelebaran jalan Tanjakan Bahari dengan menggunakan dana kompensasi dari PT. STC oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sejak 2023, kembali memcuat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Tanjakan Bahari, Kamis (17/10/2024).
Menurut salah satu warga pembebasan tanah rencana pelebaran jalan di sekitaran tanjakan baharu, Kabupaten Kotabaru menelan anggaran Rp 7,5 miliar.
Baca Juga: Jalan Rusak di Perumahan Alghoni, Warga Keluhkan Bahaya dan Minimnya Tanggapan Pemerintah
Menurut keterangan Jumlianoor, sangat diherankan rencana pelebaran jalan khusus di tikungan belum dikerjakan malah dibangun taman.
“Jadi kami bingung juga masyarakat ternyata, kemarin pelebaran jalan prioritas itu di tikungan diperbesar supaya berselisihan antara mobil dengan mobil lainnya aman,” terang Jumlianoor kepada wartawan.
Tapi riil di lapangan, pemerintah daerah malah membangun taman yang tidak tahu fungsinya apa, ia juga masih bingung.
Baca Juga: Kualitas Jalan Lapen di Palrejo Jombang Jauh dari Harapan
“Intinya pelebaran jalan, yang nyata kami dari warga Desa Batuah jujur saja, kemarin pernah ada rapat-rapat ternyata realisasi di lapangan tidak ada pelebaran jalan,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kadis PUPR Suprapti Tri Astusti menyarankan agar mengkounikaskan i ke PT. STC .
Baca Juga: Praktisi Hukum: Dinas PUPR Nganjuk Bisa Dituntut UU Nomor 22 Tahun 2009 karena Abaikan Jalan Rusak
"Langsung tanyakan dengan STC, karena berkontraknya dengan STC bukan PUPR," ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari PT. STC.hai
Editor : Redaksi