MEDAN - Terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha dituntut selama empat bulan penjara dalam perkara suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Rahmi Safrina di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 6 Juli 2023.
Baca juga: IDI Dan Asosiasi Medis Dunia Susun Bersama Kode Etik Kedokteran Internasional
Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Ia mengatakan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.
Baca juga: Usai Divaksin di Polresta Sidoarjo, Penjual Tahu Mendadak Tidak Bisa Berjalan
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Medan Medan, terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator memberikan vaksin kepada salah satu siswa spuit/jarum suntik tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
Karena terlihat terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntik ke lengan kiri saksi anak SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.
Baca juga: Aktivis Anti Masker dan Vaksin, Meningga karena Covid 19
Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu COVID-19.
Tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus COVID-19.
Editor : Redaksi