Cak Imin Calon Terkuat Cawapres Prabowo

realita.co
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Dok istimewa

JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut bulan ini akan ada partai politik baru yang bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Menurut Andre, setelah bergabung partai ini juga akan dilibatkan dalam pembahasan terkait dengan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung pada Pilpres 2024.

 

Baca juga: Ngaku Bawahan Prabowo, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Gruduk Polres Madiun Kota

"Kalau nanti ada partai yang bergabung pada bulan Juli ini, misalnya PAN bergabung dengan kami, tentu nanti Pak Prabowo dan Gus Muhaimin akan mengajak diskusi Bang Zulhas (Ketua Umum PAN)," ujarnya dalam diskusi bertema Kemesraan Elite dan Otak-Atik Pilpres 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Meski demikian, dia menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merupakan kandidat bakal calon wakil presiden terkuat untuk bersanding dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sejauh ini.

 

Baca juga: Pengusaha UMKM LIK Trosobo Cari Soeharto dan Muhaimin

"Kandidat terkuat cawapres Pak Prabowo adalah Gus Muhaimin. Intinya apa? Gus Muhaimin adalah pemegang kunci Inggris cawapresnya Pak Prabowo," tuturnya.

Andre menambahkan bahwa Partai Gerindra maupun PKB terus menjajaki komunikasi dengan partai politik lain hingga saat ini untuk menambah basis dukungan dalam menghadapi kontestasi Pilpres 2024.

"Dalam rangka memperluas koalisi, Pak Prabowo-Muhaimin sepakat bahwa Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya ini harus diperluas," kata dia.

Baca juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.emo

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru