Merokok di Madinah Didenda Rp 800 Ribu

realita.co
Ilustrasi dilarang merokok. Foto: Istimewa

MADINAH - Jemaah haji Indonesia harus mengikuti beberapa aturan saat berada di Kota Suci Madinah. Salah satunya mengenai larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.

 Senin (10/7/2023), sebanyak 7.795 jemaah haji gelombang kedua telah diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah. Mereka terdiri dari 20 kelompok terbang (kloter) dan berangkat menggunakan bus.

Baca juga: Pemerintah Didesak Larang Iklan Rokok secara Total

"Jemaah akan menempuh waktu perjalanan kurang lebih 6 jam. Mereka akan berada di Madinah selama 8 atau 9 hari untuk menjalankan ibadah Arbain yaitu sholat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi Madinatul Munawwarah," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Akhmad Fauzin dalam keterangan rilisnya.

Setibanya di Madinah, jemaah haji diimbau agar mematuhi aturan yang ada di kota tersebut. Misalnya seperti larangan merokok sembarangan di sekitar Masjid Nabawi, jemaah bisa dikenakan denda oleh otoritas setempat jika melanggar aturan itu.

Baca juga: FKM Unair Dukung Peraturan Wali Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok

"Selama di Madinah jemaah haji Indonesia untuk mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Seperti larangan merokok terutama di kawasan Masjid Nabawi dan wilayah Markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah," tutur Akhmad Fauzin.

"Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokkan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 riyal oleh otoritas berwenang. Karenanya jemaah diimbau untuk mematuhi larangan merokok di kawasan pemondokkan dan Masjid Nabawi," lanjutnya.

Baca juga: Mr P Perokok Cenderung Mengecil, Ini Sebabnya

"Jika dirupiahkan, jemaah yang melanggar akan didenda sebesar Rp 800 ribu dengan kurs 1 Riyal/Rp 4.000. Selain dendanya besar juga dapat mengganggu kenyamanan jemaah haji lainnya," tukas Akhmad Fauzin.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru