PONOROGO (Realita)- Usai sudah pelarian AM (42) warga Desa/Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang merupakan pelaku pembobol toko Artomoro Tanemjoyo Celuler yang berada Jalan Diponegoro Nomor 3-7 Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo, dengan total kerugian Rp 180 juta, pada Rabu (31/03) lalu. AM ditangkap di rumahnya di Bakauheni tanpa perlawanan pada, Selasa (06/04) kemarin.
Tak tanggung-tanggung petugas berhasil mengamankan 26 handphone dari 28 handphone sebuah laptop yang ia curi dari Artomoro. Dalam aksinya, AM menyamar sebagai gelandangan Alun-Alun Ponorogo, selama 6 hari pria ini mengawasi kondisi toko baik siang maupun malam.
Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
" Saat malam hari toko sepi, dia langsung beraksi dengan membobol plafon atap toko. Sayang aksinya terekam CCTV toko, itu bahan kami untuk mencari identitas tersangka," ujar Kapolres Ponorogo Nur Azis saat rilis kasus ini, Kamis (08/04).
Azis mengungkapkan, dari keterangan tersangka 28 handphone curian dan sebuah laptop merek asus, sebagian telah dijual dan digadaikan untuk menutupi hutangnya yang menumpuk.
" Untuk hasil curian ada 5 yang dijual di sopir bus atau digadikan dengan harga Rp 10 juta saat mau pulang ke Lampung, sebagian dipakai sendiri. Uang hasil penjualan untuk membayar utangnya. Sisanya 23 Handphone curian dan laptop ini yang kita amankan," ungkapnya.
Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
AM sendiri merupakan residivis kasus 480 KUHP yakni penadah barang curian, dan pernah ditahan selama 2 tahun di Banten.
" Resdivis kasus sama, cuman dulu jadi penadah. Pengakuanya baru sekali ini mencuri," beber Azis.
Sementara pelaku AM mengaku, ia terpaksa membobol Artomoro, lantaran kehabisan ongkos untuk pulang ke lampung. Sebelumnya, ia datang ke Jawa untuk menagih utang ke rekanya, namun gagal lantaran rekanya tidak ada. Ia pun akhirnya berlabuh ke Ponorogo untuk mencari uang guna ongkosnya kembali ke Lampung.
Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
" Uangnya buat bayar hutang, banyak yang belum dijual. Ongkos perjalanan. Mau nagih hutang ga ketemu ga dibayar, habis uang, nyari kesini infonya banyak bis ke arah Sumatra," bebernya.
Akibat perbuatanya, AM terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran dijerat dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini AM tak lagi bisa pulang ke Lampung lantaran harus mendekam di balik jeruji sel Polres Ponorogo. lin
Editor : Redaksi