DEPOK (Realita)- Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Adib didampingi M. Iqbal Hutabarat dan Fausi sebagai Hakim Anggota, menjatuhi putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32 tahun), berupa pidana mati.
Saat pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sungguh keji dan sadis.
Baca juga: Rekonstruksi, Tersangka Pembunuh Anak Kandung Peragakan 19 Adegan
Terdakwa seharusnya melindungi dan mendidik isterinya, saksi Nila Islamiah dan saksi korban Keyla, anak kandungnya.
Namun, terdakwa melakukan kejahatan dengan perbuatan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan saksi Nila Islamiah menderita cacat seumur hidup dan saksi korban Keyla, anak kandungnya hingga tewas.
Oleh karena itu, Majelis Hakim sependapat menolak pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang memohon melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam nota pembelaan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan, perbuatan Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP melainkan sesuai dengan Pasal 338 KUHP," kata Adib saat pembacaan amar putusan, Kamis 20 Juli 2023 di ruang sidang utama PN Depok.
Adib menambahkan, sementara JPU menuntut terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Dalam tuntutan, JPU menegaskan, perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan JPU Kesatu Pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap diri terdakwa, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari terdakwa selama persidangan berlangsung," ucapnya.
Baca juga: Dua Jaksa Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Anak dan Istri Hingga Sekarat di Depok
Maka, Majelis Hakim sependapat, terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yang mengakibatkan saksi Nila Islamiah cacat seumur hidup dan menewaskan saksi korban Keyla, anak kandung terdakwa.
Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa oleh karna itu, berupa pidana mati," tutur Adib.
Terhadap barang bukti, Hakim menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Ayah Bunuh Putri Kandung di Depok, Dikenakan Pasal KDRT
Untuk barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Adib menanyakan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap putusan tersebut.
"Apakah terdakwa langsung mengambil sikap menerima atau pikir-pikir dahulu selama tujuh hari atau langsung melakukan upaya hukum bamding," tanya Adib kepada terdakwa dan penasehat hukumnya.
Atas pertanyaan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan, banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Hendri
Editor : Redaksi