Kasus Pungli Syarat PTSL Lemot, Ratusan Warga Lurug Kejaksaan Ponorogo

realita.co
Ratusan warga Desa Sawoo saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Ponorogo lantaran lemotnya penanganan kasus dugaan pungli syarat PTSL. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Ratusan warga Desa /Kecamatan Sawoo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Aksi warga ini dipicu lemotnya penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sawoo yang tengah ditangani oleh Jaksa, Kamis (20/07/2023).

Dengan mengendarai sejumlah truk, ratusan warga yang sebagian besar merupakan korban pungli bermodus pengurusan Segel Tanah yang digunakan untuk mengikuti PTSL tahun 2023 itu, menggelar orasi di depan kantor Adhiyaksa Bumi Reog itu. Ratusan spanduk bertuliskan tuntut warga pun dibentangkan sembari menuntut percepatan penanganan kasus yang sejak  Januari lalu ditangani Kejaksaan. 

Baca juga: Antusias Warga Kelurahan Ngaglik saat Terima Sertifikat dari BPN Kota Batu

Salah satu warga yang juga menjadi korban pungli Abdul Mukti mengatakan, aksi warga ini dipicu lambannya penanganan kasus oleh Kejaksaan. Kendati telah 7 bulan melakukan penyelidikan dan telah memanggil 44 saksi, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan. 

" Jadi, ini bagaimana Kejaksaan Ponorogo sudah 7 bulan, kok tidak ada kelanjutan seakan-akan berhenti atau mandeg," ujarnya. 

Abdul Mukti mengancam, bila tidak kunjung ada kejelasan dan tersangka dalam kasus Pungli yang diduga menyeret nama Kepala Desa (Kades) Sawoo Sariono dan sejumlah perangkat desa Sawoo itu, warga sepakat akan menggelar unjuk rasa kembali dengan masa lebih besar. 

" Kami tunggu kejelasannya. Kalau tetap masih seperti ini dalam beberapa waktu kedepan, kami akan menggelar unjuk rasa lagi dengan masa lebih besar," ancamnya. 

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, SMK PGRI 2 Ponorogo Digeledah Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Rindanb Onasis, berdalih lemotnya penanganan kasus dugaan Pungli syarat PTSL Desa Sawoo itu, akibat minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejaksan. Kendati demikian, pihaknya tetap menangani kasus ini secara profesional. 

" Harap maklumi walaupun alasan klise, kami masih kekurangan tenaga, apa adanya tidak ditutup-tutupi. Tetapi meski kekurangan tenaga, pekerjaan kami tetap berjalan dan akan terus kami laksanakan," dalihnya.

Rindang juga membantah tudingan warga terkait adanya oknum Jaksa yang diduga bermain dalam kasus ini, lantaran telah menerima sejumlah uang untuk menghentikan penanganan kasus tersebut. 

Baca juga: Kantor Cabdindik Ikut Digeledah, Buntut Dugaan Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

" Tidak ada sama sekali permainan atau informasi yang masuk terkait aparat kejaksaan berbuat curang. Mutasi pegawai di Kejaksaan Negeri Ponorogo adalah hal yang rutin dan tidak ada kaitannya dengan adanya dugaan pungli,"bantahnya. 

Rindanh menjelaskan, hingga kini kasus ini masih pada tahap penyidikan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo. Tercatat, sudah 44 warga dipanggil sebagai saksi. 

"Kami menegaskan bahwa target untuk menyelesaikan penyidikan ini akan dipantau secara ketat oleh Kejaksaan Agung, dan kami akan berusaha melakukan yang terbaik. Proses hukum bukanlah rumus matematika, tetapi kami akan mencari fakta-fakta yang ada terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru