JAKARTA (Realita) - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah bahwa warga yang akan membuat SIM dan SKCK harus melampirkan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19.
Pihaknya juga memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.
Baca juga: Kejari Pelalawan: Dugaan SP3 Kasus DLH Pelalawan Adalah Hoax
"Iya, baru saya tanya jawabnya hoaks," ungkap Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (23/06/2021).
Senada dengan Ahmad Ramadhan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dengan tegas ia juga membantah adanya ketentuan dan informasi tersebut.
Sementara, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo juga memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.
Baca juga: Puskesmas Citangkil Gelar BIAS di SD Madani, 137 Siswa Terima Imunisasi MR dan HPV
"Hoaks, jangan percaya," kata Djati.
Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini.
Baca juga: Dinas PUPR Kotabaru Akan Laporkan Akun Medsos yang Sebarkan Informasi Hoax
Menurut Djati, aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.
"Kan belum semua masyarakat Indonesia divaksin," ujar Djati. hrd
Editor : Redaksi