PALEMBANG (Realita)- Kuasa hukum Artulius SH. yang didampingi oleh patner Rizal SH kembali memenuhi panggilan polsek SU II, Selasa (25/7/2023), guna menghadiri gelar perkara yang ketiga kalinya.
Ini terkait kasus pencurian di sebuah toko yang bernama Nau-Nau di kawasan SU II Plaju, dua tahun lalu yang dilakukan tersangka Okta.
Baca juga: CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Emas Pacar Keling, Empat WNA Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, gelar perkara ditunda dikarenakan Kapolsek SU II berhalangan hadir
Baca juga: Polisi Beberkan Pola Aksi Sindikat Pencuri Emas Lintas Negara
Berdasar kan keterangan tersebut, pihak Kuasa Hukum dan Alamsyah selaku Pelapor, meminta agar sesegera mungkin kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat penyidikan karena terlapor hingga saat ini masih berkeliaran secara bebas seakan kebal hukum.
Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili
Alamsyah mengungkapkan kepada pihak media apabila kasus ini belum juga dilakukan ke tingkat penyidikan kepada tersangka Okta, pihaknya akan melayangkan surat kepada bangpol Polda Sumsel.andri
Editor : Redaksi