JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) obok-obok dua perusahaan swasta yang ditengarai melakukan praktik korupsi di anak perusahaan Telkom, ditaksir merugikan negara capai Rp 200 milyar.
Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting mengatakan dua perusahaan swasta itu yakni PT Quartee Technologies dan kantor PT Haka Luxury Indonesia yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Baca Juga: Ozie Buronan 8 Tahun Ditangkap Intel Kejari Jakbar
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Baca Juga: Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang dilakukan pacarnya[AD]
"Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan kegiatan Pengamanan dan Penggeledahan kantor PT QT dan kantor PT HLI dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 Millyar," ujar Iwan Ginting dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.
Aksi pengeledahan sebagai langkah awal penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini, tim jaksa dibawah komando Iwan Ginting tersebut, menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
"Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," tutur dia.
Saat pengeledahan itu kata Iwan Ginting ikut disaksikan Lurah, sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. Pengeledahan di kantor perusahaan PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia pada Kamis 27 Juli 2023 dan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman serta ditandai dengan penandatanganan Berita Acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan.med
Editor : Redaksi